Kamis, 19 Juni 2014

Mengenal Kota Samarinda

S
ebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaya, mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada yang hijrah ke daerah Kesultanan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Poa Ado yang pertama). Kedatangan orang-orang Bugis Wajo dari Kerajan Gowa itu diterima dengan baik oleh Sultan Kutai.

Samarinda dulu kala
Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama di dalam menghadapi musuh. Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara Karang Mumus (daerah Selili seberang).
Dengan rumah rakit yang berada di atas air, harus sama tinggi antara rumah satu dengan yang lainnya, melambangkan tidak ada perbedaan derajat apakah bangsawan atau tidak, semua "sama" derajatnya dengan lokasi yang berada di sekitar muara sungai yang berulak, dan di kiri kanan sungai daratan atau "rendah". Diperkirakan dari istilah inilah lokasi pemukiman baru tersebut dinamakan Samarenda atau lama-kelamaan ejaan Samarinda.
Samarinda Jaman Baheula
Orang-orang Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun 1668 atau tepatnya pada bulan Januari 1668 yang dijadikan patokan untuk menetapkan hari jadi kota Samarinda. Telah ditetapkan pada peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988 tanggal 21 Januari 1988, pasal 1 berbunyi Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban 1078 H penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi kota Samarinda ke 320 pada tanggal 21 Januari 1988.
Logo Samarinda
Pembentukan Pemerintah Kota Samarinda didasarkan pada UU Nomor 27 tahun 1959. berdasarkan PP 21 tahun 1987 kota Samarinda terbagi menjadi 4 (empat) kecamatan dan tahun 1997 dimekarkan menjadi 6 kecamatan dan tahun 1997 dimekarkan menjadi 6 kecamatan dan 42 kelurahan. Berdasarkan Perda kota Samarinda nomor 01 tahun 2006 tentang pembentukan kelurahan dalam wilayah kota Samarinda dan berdasarkan peraturan walikota Samarinda Nomor 10 tahun 2006 tentang penetapan 11 kelurahan baru hasil dari pemecahan/pemekaran dalam wilayah kota Samarinda, dengan demikian berdasarkan pasal 3 peraturan walikota nomor: 10 tahun 2006 jumlah kelurahan dalam wilayah kota Samarinda setelah pemekaran menjadi 53 kelurahan. Dan sampai saat ini kota Samarinda telah dipimpin oleh beberapa orang walikota dan wakil walikota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar